BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,
dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha
esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan
tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di
madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan agama Islam di Madrasah Tsanawiyah terdiri atas empat
mata pelajaran, yaitu: Al-Qur'an Hadis,
Akidah akhlak, Fikih, dan Sejarah kebudayaan Islam. Empat mata pelajaran
tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur'an-hadis, menekankan
pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual
dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
Aspek akidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan
keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
al-asma’ al-husna.
Aspek akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak
terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek fikih
menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik.
Aspek sejarah kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa
bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya
dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain
untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban islam.
Penyusunan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah
ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk SD/MI, serta
memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006
, tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa
Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi.
B.
Tujuan Makalah
Pembelajaran Fikih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik
dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk
diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu
taat menjalankan syariat islam secara kaaffah (sempurna).
Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali
peserta didik agar dapat:
·
Mengetahui dan
memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara
menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fikih ibadah dan
hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fikih muamalah.
·
melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam
dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam,
disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun
sosial.
C.
Manfaat Makalah
1.
Manfaat
Teoritis
Dapat
mengetahui tentang penjelasan telaah pendidikan agama Islam dalam ruang lingkup
matapelajaran fiqih MTs kelas VIII semester 2.
2.
Manfaat Praktis
a.
Manfaat Pembaca
Dengan adanya
penjelasan mengenai tela,ah ini, maka akan memudahkan pembaca untuk memahami
tentang mata pelajaran fiqih MTs kelas VIII semester 2
b.
Manfaat Penulis
Dengan adanya
penjelasan mengenai telaah ini, maka Penulis dapat mengerti tentang pentingnya
penelaahan untuk memahami suatu materi ajar.
D.
Rumusan Masalah
·
SK Fiqih Kelas
VIII, semester 2
1.
Bagaimana Memahami
Hukum Islam tentang makanan dan minuman?
·
Kompetensi
dasar :
1.
Bagaimana Penjelasan tentang
jenis-jenis
makanan dan minuman halal?
2.
Apa manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal?
3.
Bagaimana penjelasan
jenis-jenis makanan dan minuman haram?
4.
Apa bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman
haram?
5.
Bagaimana Penjelasan jenis-jenis
binatang yang halal dan haram dimakan ?
E. Sistematika Penulisan
Penulisan
makalah ini terdiri atas empat bab. Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas serta mempermudah dalam pembahasan, secara
global sistematika penulisan makalah itu
adalah sebagai berikut :
BAB I: Pendahuluan
Dalam bab ini
dikemukakan latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan makalah, manfaat makalah dan sistematika penulisan
makalah.
BAB II: Landasan Teori
Dalam bab ini
di uraikan SK & KD terdiri dari:
Fiqih Kelas VIII, semester 2
Kelas/ Semester/ Ruang
Lingkup
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
VIII/2/Fiqih
|
Memahami hukum
Islam tentang makanan dan minuman
|
2.1 Menjelaskan
jenis-jenis makanan dan minuman halal
2.2 Menjelaskan manfaat
mengkonsumsi makanan dan minuman halal
2.3 Menjelaskan
jenis-jenis makanan dan minuman haram
2.4
Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman
haram
2.5
Menjelaskan jenis-jenis
binatang yang halal dan haram dimakan
|
BAB III: Pembahasan
Berisi tentang
analisis dari SK & KD yang telah di bahas pada bab sebelumnya
BAB IV: Penutup
Berisi tentang kesimpulan dan saran dari makalah ini
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Fiqih Kelas VIII, semester 2
Standar Kompetensi:
1. Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
Kompetensi Dasar:
1.1 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal
a. Makanan yang halal
Kata Halalan
dalam bahasa arab berasal dari kata Halla yang berarti “lepas” atau
“tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berati hal-hal yang boleh dan
dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang
melarangnya.[1]
Makanan
merupakan nikmat dari Allah dan Allah memberi petunjuk yang
jelas tentang sesuatu yang halal dan haram. Makanan atau ta’am ialah apa saja yang dapat
dimakan, dapat berupa sayur mayur, biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai
jenis daging dan ikan. Pada dasarnya semua barang yang ada di muka bumi ini
menurut hukum aslinya adalah halal atau boleh dimakan.[2]
b. Minuman yang halal
Minuman atau syarab adalah semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi. Hukum
minuman itu sama dengan hukum makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau
halal.
Islam sangat
memperhatikan kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan umatnya. Salah satu hal
yang dapat mempengaruhi keadaan tubuh kita baik langsung maupun tidak langsung
adalah makanan dan minuman. Makanan dan minuman halal dan thayyib akan
berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan kita, demikian pula sebaliknya.
Oleh karena itu masalah ini mendapat perhatian yang sangat penting dalam Islam.
Pada hakekatnya semua makanan di
muka bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang
menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Secara tegas dan jelas Al Quran telah
menggariskan makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi kaum muslimin.
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
Menurut ayat diatas, makanan dan minuman harus halal dan thayyib, Makanan halal itu ada dua macam, yakni:
·
Halal dari cara memperolehnya. Makanan yang yang akan
dimakan diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh Allah, misalnya makanan itu
kita dapatkan dari pemberian orang tua, dari hasil kerja keras, atau dari
cara-cara halal lainnya.
·
Makanan itu
terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan
menurut syariat.
1.2
Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan
minuman halal
Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal :
·
Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan
hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
·
Mendapat ridha
Allah SWT karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
·
Memiliki
akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah SWT sekaligus terhindar
dari akhlak madzmumah (tercela).
1.3 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman haram
A. Makanan yang haram :
a. Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti
daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
·
Berupa
hewani yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu,
bangkai dll.
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)
Artinya : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama)
selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah : 173)
Dari ayat diatas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada
pokoknya ada 4:
-
Bangkai : hewan
yang mati dengan tidak disembelih yaitu hewan yang matinya karena tercekik atau dicekik, dipukul dengan kayu atau dilempar sesuatu,
terjatuh dari tempat tinggi Karena ditanduk binatang lain,dimakan binatang
lain.[3]
-
Darah,daging
babi,dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.
·
Berupa
nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan
seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu,
morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi
tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
·
Benda
yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
b. Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang
tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
·
Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
·
Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
·
Hasil
haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
·
Hasil
haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
·
Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
v
Minuman yang haram dikonsumsi adalah minuman keras
(khamar), yaitu semua jenis minuman beralkohol yang memabukkan, yang secara
kimiawi membuat terjadinya perubahan sifat yang menyebabkan mabuk atau
hilangnya fungsi akal jika diminum.
1.4 Menjelaskan bahayanya mengkonsumsi makanan dan minuman haram.
Diantara dampak dari makanan dan minuman yang haram adalah:
a.
Amal ibadahya
tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
b.
Makanan dan minuman
haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol),
seperti: Kecerdasan menurun, cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif,
Senang menyendiri dan melamun, Semangat kerja berkurangn
c.
Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan
kesehatan
d.
Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
e.
Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
f.
Menimbulkan
berbagai kejahatan atau kriminal.[4]
g.
1.5 Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram
dimakan
a. Jenis-jenis binatang halal dimakan
:
·
Binatang darat, antara lain : binatang ternak, seperti
sapi, kerbau, kambing, kuda, dan segala binatang yang baik yang tidak
diharamkan.
·
Binatang laut, semua binatang yang hidup di dalam air,
baik berupa ikan maupun lainnya hukumnya halal dimakan, baik dalam keadaan mati
karena ada penyebabnya , atau mati sendiri.
b. Jenis-jenis binatang yang haram dimakan :
·
Haram karena binatang tersebut dapat hidup dalam dua
alam, seperti katak, buaya, bekicot, kura-kura, dsb.
·
Haram karena ada nas yang mengharamkannya, seperti himar (keledai), binatang buas (binatang
bertaring), dan setiap burung yang berkuku tajam.
·
Haram karena berbahaya dan diperintahkan untuk dibunuh,
seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.
·
Haram dimakan karena dilarang membunuhnya, seperti semut,
lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.
·
Haram karena kotor (menjijikkan), seperti kutu, ulat,
kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk,
kumbang, dan sejenisnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
Dari landasan teori tentang
SK-KD mata pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester 2 yang telah saya jelaskan di atas, saya
dapat menganalisis dan menelaah materi dan menghasilkan beberapa analisis
sebagai berikut:
a.
Aspek materi dan
keterkaitan materi
Materi Fiqih kelas VIII semester 2
sudah sesuai dengan SK dan KD dan materi antar KD pun sudah saling terkait satu
sama lain sehingga penjabaran tentang makanan dan minuman dalam hukum Islam
sudah tercakup semua.
b.
Pendekatan Pembelajaran
Dalam
pembahasan di atas disebutkan bahwa struktur kurikulum kegiatan pembelajaran mata
pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester 2 kegiatan pembelajaran
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan teori dan praktikum.
Pada standar kompetensi mata
pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester 2 peserta didik ditekankan untuk:
1.
Memahami hukum
Islam tentang makanan dan minuman.
Maka dari itu
setelah standar kompetensi disampaikan, sebaiknya Guru melaksanaknan pembelajaran
lewat teori juga praktikum kepada peserta didik, agar materi yang disampaikan
lebih mudah untuk diingat dan dimengerti tentunya dengan pemilihan metode yang
tepat guna.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Jenis Makanan yang halal dapat berupa sayur mayur, biji-bijian,
buah-buahan, serta berbagai jenis daging dan ikan. Jenis Minuman yang halal
yaitu semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi.
2.
Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal :Terjaga
kesehatnnya, Mendapat ridha Allah SWT, Memiliki akhlaqul karimah.
3.
Jenis makanan yang haram ada 2 yaitu: haram sababi dan haram
’aini.
4.
Minuman yang haram dikonsumsi adalah minuman keras
(khamar), yaitu semua jenis minuman beralkohol yang memabukkan.
5.
Dampak dari
makanan dan miuman yang haram adalah: Amal ibadahya tidak akan diterima dan
doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.bisa merusak jiwa, dapat membahayakan
kesehatan, menimbulkan permusuhan dan kebencian.
6.
Jenis-jenis binatang halal :binatang darat dan binatang laut, sedangkan jenis binatang yang haram dimakan antara lain: binatang yang dapat hidup dalam dua alam, binatang yang haram karena ada nasyang
menharamkannya, haram karena berbahaya, haram karena kotor (menjijikkan).
B. Saran
Demikianlah
makalah ini saya buat yang mestinya tidak jauh dari kekurangan dan kesalahan,
saya harap makalah ini dapat menambah pengetahuan dalam memahami materi pembelajaran fikih dan
dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu saran maupun kritikan yang konstruktif sangat saya harapkan untuk perbaikan makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asyhar,Thobib.2003.Bahaya Makanan Haram Bagai
Kesehatan Jasmani dan Rohani,Jakarat:Al-Mawadi Prima.
Dewi,Diana
Candra.2007. Rahasia dibalik makanan haram.Malang : UIN-Malang press.
Hasan,Ali.2000.Perbandingan
Mahzab Fiqh.Jakarta : PT Raja Grafindo.
Qardhawi,Yusuf.2000.M.Halal dan Haram dalam
pandangan Islam.Jakarta : Robbaani Press.
http://zudi-pranata.blogspot.com/2013/03/memahami-hukum-islam-tentang-makanan.html