LAPORAN KEUANGAN INTERN
A. LAPORAN KEUANGAN INTERN
Laporan keuangan intern adalah laporan
keuangan yang diterbitkan diantara dua
laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan interim dapat disusun secara
bulanan, triwulan atau periode lainnya yang kurang dari setahun dan mencakup
seluruh komponen laporan keuangan sesuai standard akuntansi keuangan. Secara
konseptual, laporan keuangan intern menyediakan informasi yang lebih tepat
waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan.
Secara umum pengendalian intern merupakan bagian dari masing-masing sistem,
yang digunakan sebagai prosedur dan pedoman pelaksanaan operasional perusahaan
atau organisasi tertentu. Sedangkan sistem pengendalian intern merupakan
kumpulan dari pengendalian intern terintegrasi berhubungan dan saling mendukung
satu dengan yang lainnya.
Dilingkungan perusahaan pengendalian intern didifinisikan sebagai suatu proses yang diberlakukan oleh pimpinan dan management secara keseluruhan, dirancang untuk memberi suatu keyakinan akan tercapainya tujuan perusahaan yang secara umum dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:
Dilingkungan perusahaan pengendalian intern didifinisikan sebagai suatu proses yang diberlakukan oleh pimpinan dan management secara keseluruhan, dirancang untuk memberi suatu keyakinan akan tercapainya tujuan perusahaan yang secara umum dibagi kedalam tiga kategori, yaitu:
1.
Keefektifan dan efisiensi operasional perusahaan
2.
Pelaporan keuangan yang handal
3.
Kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang
diberlakukan.
Suatu pengendalian intern bisa dikatakan
efektif apabila ketiga kategori tujuan perusahaan tersebut dapat dicapai yaitu
dengan kondisi:
a.
Direksi dan management mendapat pemahaman akan arah
pencapaian tujuan perusahaan dengan meliputi pencapaian tujuan atau target
perusahaan, termasuk juga kinerja, tingkat profitabilitas, dan keamanan sumber
daya perusahaan.
b.
Laporan keuangan yang dipublikasikan adal handal dan
dapat dipercaya, yang meliputi laporan segmen maupun intern.
c.
Prosedur dan peraturan yang ditetapkan.
B. PANDANGAN TENTANG LAPORAN INTERIM
Terdapat dua pandangan mengenai laporan keuangan
interim:
1.
Pandangan yang menganggap periode iterim sebagai dasar
priode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap priode ditentukan
dengan cara yang sama sperti pada priode tahunan.
2.
Pandangan yang menganggap priode interim sebagai
bagian yang intergral dengan priode tahunan.
C. PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN
Unsur yang
sama antara pelaporan kuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah:
1.
Dasar pengakuan pendapatan
2.
Kebijakan akuntansi dasar pelaporan pada periode
interim, kecuali jika ada perubahan dalam standar akuntansi
3.
Penyajian penggolongan aktiva sebagai lancar atau
tidak lancar, dan kewajiban sebagai jangka pendek atau jangka panjang.
D. PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Laporan keuangan interim dapat disajikan berupa:
1.
Laporan keuangan interim meliputi neraca, laporan laba
rugi dan saldo laba interim, laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan. Laporan keuangan interim harus disajikan secara komparatif dengan
periode yang sama dengan tahun sebelumnya. Perhitungan laba-rugi interim harus
mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir
yang dilaporkan.
2.
Laporan keuangan interim harus menggolongkan aktiva
sebagai kelompok lancar atau tidak lancar, dan kewajiban sebagai kelompok
jangka pendek atau jangka panjang sesuai laporan tahunan. Khusus untuk
perusahaan tertentu seperti bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam
penggolongan aktiva, maka penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
3.
Apabila perusahaan melaporkan ringkasan informasi
keuangan pada tanggal laporan keuangan interim, data berikut merupakan data
minimum yang harus dilaporkan:
a.
Pendapatan atau penjualan kotor, beban, estimasi pajak
penghasilan, pos luar biasa, pengarus kumulatif perubahan akuntansi, perubahan
akuntansi data laba bersih,
b.
Data laba nersih per saham untuk setiap periode
interim disajikan,
c.
Pendapatan dan beban musiman,
d.
Perubahan suatu segmen usaha, pos luar biasa,
transaksi tidak biasa dan tidak sering terjadi,
e.
Kewajiban kontijensi,
f.
Perubahan akuntansi,
g.
Perubahan yang material pada unsur laporan arus kas.
4.
Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan
secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi
yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo
laba awal periode, kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara
wajar. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk
melaksanakannya dianggap tidak praktis. Pengaruh perubahan akuntansi terhadap
hasil keuangan untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus
diungkapkan.
5.
Laporan keuangan interim terakhir, misalnya triwulan
keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya laporan keuangan tersebut
dapat digantikan dengan laporan keuangan tahunan.
E. LAPORAN KEUANGAN INTERIM MENURUT IAS 34
1. Tujuan
Tujuan
dari IAS 34 adalah untuk mengatur isi minimal dari sebuah laporan keuangan
interim, dan untuk menjelaskan prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan
keuangan interim.
IAS
34 tidak menjelaskan entitas mana yang harus menerbitkan laporan keuangan
interim, seberapa sering laporan harus diterbitkan, atau seberapa cepat laporan
tersebut harus diterbitkan setelah akhir perioda interim. Standar diterapkan
pada entitas yang diharuskan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan
interim. IASC mendorong entitas yang diperdagangkan pada publik untuk
menyajikan laporan keuangan interim setidaknya pada akhir tengah tahun, dan
laporan ini harus tersedia tidak lebih dari 60 hari setelah akhir perioda
interim. Entitas yang tidak menyiapkan laporan keuangan interim atau
menyediakan yang tidak sesuai terhadap IAS 34, tidak berpengaruh pada kepatuhan
laporan keuangan tahunannya dengan IFRS.
2.
Definisi Istilah
ü Perioda
interim. Perioda pelaporan
keuangan yang lebih pendek dari tahun buku penuh.
ü Laporan
keuangan interim. Laporan keuangan yang berisi seperangkat laporan
keuangan lengkap atau kondensasian untuk perioda interim.
3.
Bentuk dan Isi Laporan Interim
a. IAS
34 menjelaskan isi minimal dari laporan keuangan interim termasuk laporan
keuangan kondensasian (ringkas) dan catatan penjelas pilihan. Tia tidak
menjelaskan rincian informasi yang harus dimasukkan dalam laporan keuangan
kondensasian ini. Entitas harus memutuskan tingkat keterperincian dan
meyakinkan bahwa laporan keuangan kondensasian dapat dibandingkan dengan laporan
keuangan tahunan sebelumnya. Laporan keuangan interim harus menyediakan
pemutakhiran atas laporan keuangan terakhir.
b. Elemen
minimal dalam laporan keuangan interim adalah Laporan posisi keuangan
kondensasian, Laporan laba komprehensif, disajikan sebagai: Laporan
kondensasian tunggal atau Laporan laba rugi kondensasian terpisah dan laporan
laba komprehensif kondensasian, laporan perubahan ekuitas kondensasian; Laporan
aliran kas kondensasian; dan catatan penjelas pilihan
c. Jika
entitas menerbitkan seperangkat lengkap laporan keuangan dalam laporan interim,
laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan IAS 1.
d. Jika
entitas mempublikasikan laporan keuangan interim yang telah dikondensasi, maka
laporan tersebut harus berisi, minimal judul dan subtotal yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasnya sesuai yang diharuskan
dalam IAS 34. Baris pos tambahan atau catatan harus tercantum jika bila tidak
dicantumkan akan membuat laporan keuangan interim menyesatkan.
e. Laba
per saham dasar dan dilusian harus disajikan pada laporan laba rugi.
f. Jika
laporan keuangan tahunan terkini entitas disiapkan atas dasar konsolidasian,
laporan keuangan interim harus disiapkan atas dasar yang sama.
4.
Catatan Penjelas
Catatan
penjelas dirancang untuk memberikan penjelasan atas peristiwa dan transaksi
signifikan yang muncul sejak laporan keuangan tahunan terakhir. IAS 34
berasumsi bahwa pembaca laporan keuangan interim juga akan memiliki akses
terhadap laporan keuangan tahunan terkini. Oleh karena itu, IAS 34 mencegah
terjadinya pengulangan pengungkapan tahunan dalam laporan interim. IAS 34,
paragraf 6, menyediakan daftar apa yang harus diungkapkan yaitu:
a. Perubahan
kebijakan akuntansi
b. Operasi
musiman atau siklikal
c. Pos
tidak biasa dan perubahan dalam estimasi
d. Dividen
dibayar dan peristiwa material setelah akhir perioda interim
e. Perubahan
dalam struktur entitas termasuk kombinasi bisnis dan restrukturisasi -
Pendapatan segmen dan hasilnya
f. Perubahan
dalam liabilitas atau aset kontingen sejak tanggal neraca tahunan terakhir
g. Penerbitan,
pembelian kembali, dan pembayaran kembali utang dan efek ekuitas.
5.
Pengungkapan Atas Kepatuhan Terhadap IFRS
Jika
laporan keuangan interim entitas patuh terhadap IAS 34, maka hal ini harus
diungkapkan. Laporan keuangan interim tidak boleh menyatakan kepatuhan terhadap
IFRS kecuali tia sesuai dengan seluruh IFRS dan intepretasi dari IFRIC.
6.
Perioda yang disajikan dalam Laporan Keuangan
Interim
a. IAS
34 mensyaratkan informasi yang harus disajikan sebagai berikut:
ü Neraca
pada akhir perioda interim berjalan dan neraca pembanding pada akhir tahun buku
berjalan.
ü Laporan
laba rugi untuk perioda interim berjalan dan untuk tahun-ke-tanggal keuangan
berjalan, dengan laporan laba rugi pembanding untuk perioda interim yang
terbandingkan (perioda berjalan dan tahun-ke-tanggal) dari tahun buku berjalan.
ü Laporan
yang menunjukkan perubahan ekuitas untuk tahun-ke-tanggal keuangan berjalan,
dengan laporan pembanding untuk perioda tahun-ke-tanggal terbandingkan dari
tahun buku berjalan.
b. IAS
34 mengakui kegunaan informasi tambahan jika bisnis merupakan bisnis musiman
dengan mendorong bisnis-bisnis tersebut untuk mengungkapkan informasi keuangan
untuk 12 bulan terakhir, dan informasi pembanding untuk perioda 12 bulan
sebelumnya, sebagai tambahan untuk laporan keuangan interim.
7.
Pengukuran
a. Pengukuran
untuk tujuan pelaporan interim harus dibuat atas dasar tahun-ke-tanggal,
sehingga frekuensi pelaporan entitas tidak mempengaruhi pengukuran hasil
tahunannya.
b. Definisi
pengukuran dan kriteria pengakuan yang sama digunakan dalam laporan keuangan
interim maupun tahunan.
c. IAS
34 mengharuskan entitas untuk mempertimbangkan beberapa poin berikut:
ü Pendapatan
yang diterima musiman, siklik, atau kadang-kadang selama satu tahun buku harus
diperlakukan berbeda dari perlakuan dalam laporan keuangan tahunan.
ü Kos
dan Biaya diakui ketika terjadi, dan tidak diperlakukan berbeda dari laporan
keuangan tahunan
ü Biaya
pajak penghasilan harus diakui berdasar estimasi terbaik dari rata-rata
berbobot tingkat pajak penghasilan tahunan harapan untuk tahun buku penuh.
ü Diakui
bahwa persiapan laporan interim terkadang akan membutuhkan banyak estimasi.
8.
Poin Penting
a. Materialitas
akan dinilai atas hubungannya dengan data keuangan perioda interim dengan
tujuan utama untuk memasukkan semua informasi yang berpaut dengan posisi
keuangan dan kinerja entitas selama perioda tersebut. Harus dipahami bahwa
untuk menilai materialitas, pengukuran interim akan bergantung pada penggunaan
estimasi yang lebih banyak daripada pengukuran data keuangan tahunan.
b. Kebijakan
akuntansi dalam laporan keuangan tahunan harus diterapkan juga untuk perioda
interim.
c. Entitas
harus menggunakan kebijakan akuntansi yang sama selama satu tahun buku. Bila
kebijakan akuntansi baru diadopsi dalam satu perioda interim, kebijakan tersebut
harus diaplikasikan dan data interim yang telah dilaporkan sebelumnya harus
disajikan kembali sesuai dengan IAS 8.
d. Jika
estimasi dari jumlah yang dilaporkan dalam perioda interim berubah secara
signifikan selama perioda interim akhir dalam tahun buku tapi laporan keuangan
terpisah belum diterbitkan untuk perioda tersebut, sifat dan jumlah yang
berubah harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan.
9.
IRFIC Laporan Keuangan Interim dan Penurunan
Nilai
a. Untuk
setiap tanggal pelaporan, entitas diharuskan untuk menilai penurunan nilai
aset, dan dalam kasus tertentu, penurunan nilai tersebut takterbalikkan
(nonreversing) setelah tanggal pelaporan. Penurunan nilai terbalikkan
(reversible) diatur dalam IFRS: – Goodwil (IAS 36) – Investments in equity
instruments (IAS 39) – Financial assets carried at cost (IAS 39)
b. IFRIC
10 mengklarifikasikan bahwa entitas tidak diperbolehkan membalik rugi penurunan
nilai terkait dengan aset yang disebutkan diatas, pengakuan dalam perioda
interim sebelumnya, setelah tanggal neraca, bahkan bila kondisi mungkin berubah
pada saat tanggal setelah pelaporan atau neraca.
LAPORAN KEUANGAN INTERN
A. LAPORAN KEUANGAN SEGMEN
Pelaporan
informasi keuangan menurut segmen diatur melalui PSAK No.5. PSAK No.5
menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan,
khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografis yang berbeda.
Dalam pelaporan informasi keuangan menggambarkan aktivitas masing-masing segmen
industri dan menunjukkan komposisi masing-masing wilayah geografis yang
dilaporkan.
B. DEFINISI
SEGMEN
1. Segmen
peusahaan adalah komponen suatu entitas yang aktivitasnya mewakili kegiatan usaha
utama atau kelompok pelanggan. Suatu segmen dapat berbentuk sebuah anak
perusahaan, suatu divisi, suatu departemen, dalam beberapa hal sebuah joint
venture atau anak perusahaan lain bukan investasi. Aktiva, kinerja dan
aktivitas segemn tersebut secara jelas dapat dipisahkan secara fisik dan
operasional dari aktiva, kinerja dan aktivitas yang lain dalam netitas yang
sama.
2. Segmen
industri adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dan menghasilkan suatu
produk atau jasa yang berbeda menurut pembagian industri, atau sekolompok
produk atau jasa sejenis yang berbeda, terutama untuk para pelanggan di luar
perusahaan.
3. Segmen
geografis adalah komponen perusahaan yang dapat dibedakan dan mempunyai usaha di
suatu atau sekelompok negara ddalam suatu wilayah georafis tertentu.
Berdasarkan
(FASV Statement No.14) Mengenai Pelaporan keuangan segmen menyatakan bahwa data
keuangan konsolidasi dari suatu perusahaan dipisahkan menurut informasi lini
produk dan geografi.
C. EVOLUSI
PERSYARATAN LAPORAN SEGMEN
Di amerika
persyaratan akan pelaporan segmen usaha bermula tahun 1964, ketika ada
kebutuhan oleh SEC agar perusahaan publik melaporkan usahanya pada setiap
segmen operasi. Tahun 1967, APB mengeluarkan statement No. 2 mengenai "A
Disclosure of supplemental Financial Information by Diversified Companies".
Pernyataan ini bukan suatu keharusan namun disarankan.
Standar
pelaporan segmen pertama kali ditetapkan dalam (FASB Statement No.14) yang
berlaku untuk seluruh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan lengkap
menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kemudian pernyataan ini kemudian
diubah menjadi (FASB Statement No.21). pengungkapan yang diharuskan meliputi
informasi mengenai Operasi pada industri yang berbeda, operasi luar negeri,
penjualan ekspor dan konsumen utama suatu kelompok perusahaan.
Statement
No.14 berpatokan pada prinsip akuntansi yang digunakan untuk laporan keuangan
konsolidasi kecuali Informasinya dipisahkan dan transaksi antarsegmen
dimasukkan dalam informasi segmen. Pemisahan tidak diharuskan untuk
anak-anak perusahaan yang tidak dikonsolidasi, perusahaan patungan, investasi
yang dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas, namun informasi wilayah
geografi dan industri dimana beroperasi harus dijelaskan.
D. LATAR
BELAKANG LAPORAN SEGMEN
Laporan
keuangan segmen sangat diperlukan karena:
1.
Tingkat profitabilitas, kesempatan berkembang, prospek
masa depan, dan resiko invesatasi sangat berbeda diantara segmen industri dan
geografi.
2.
Para pemakai laporan keuangan segmen dapat mengkaji
prospek dan risiko suatu perusahaan yang didiversifikasi. Informasi ini tidak
dapat diperoleh dari data yang diagregasikan.
3.
Tujuan penyajian informasi menurut segemn adalah
meyediakan informmasi bagi para pemakai laporan keuangan mengenai skala
relatif, kontribusi laba, dan trend pertumbuhan dari berbagai industri dan
wilayah geografis perusahaan yang didiversifikasi untuk memungkinkan para
pemakai laporan keuangan membuat pertimbangan yang lebih baik terhadap
perusahaan secara keseluruhan.
E. PELAPORAN YANG DISEGMEN
Untuk beroperasi secara efektif,
manajer harus mempunyai informasi sebanyak-banyaknya yang tersedia baginya yang
melebihi dari informasi yang diberikan oleh laporan rugi-laba semata. Beberapa
jenis produk dapat menguntungkan dan beberapa lainnya tidak dapat memberikan
keuntungan, beberapa daerah penjualan mungkin mempunyai komposisi penjualan
yang buruk atau mungkin mengabaikan kesempatan penjualan, atau beberapa divisi
produksi mungkin tidak efektif menggunakan kapasitas dan sumber daya mereka.
Untuk membuka masalah ini manajer membutuhkan laporan yang memfokuskan pada
segmen perusahaan.
Segmen dapat didefinisikan sebagai
setiap bagian atau setiap aktivitas organisasi yang mengakibatkan manajer perlu
mencari data biaya mengenai bagian atau aktivitas organisasi tersebut. Contoh:
Segmen akan meliputi daerah penjualan, divisi produksi, departemen produksi,
dan jenis produk.
F. KONSEP ALOKASI DASAR
Laporan yang disegmen untuk kegiatan
intern disajikan secara khusus dalam bentuk kontribusi. Pedoman penentuan harga
pokok yang digunakan dalam penyajian laporan ini adalah sama seperti pedoman
penentuan harga pokok yang digunakan dalam penyajian laporan jenis kontribusi
pada umumnya, kecuali satu hal yang tidak sama yaitu terletak pada penanganan
biaya tetap. Dimana biaya tetap dibagi ke dalam dua bagian pada laporan yang
disegmen yaitu direct fixed cost dan common fixed cost.
Direct fixed cost dapat didefinisikan sebagai biaya tetap yang dapat dikaitkan langsung pada segmen tertentu dan yang timbul karena adanya segmen. Sedangkan common fixed cost dapat didefinisi-kan sebagai biaya tetap yang tidak dapat dikaitkan langsung pada setiap segmen tertentu tetapi timbul karena aktivitas operasi keseluruhan.
Direct fixed cost dapat didefinisikan sebagai biaya tetap yang dapat dikaitkan langsung pada segmen tertentu dan yang timbul karena adanya segmen. Sedangkan common fixed cost dapat didefinisi-kan sebagai biaya tetap yang tidak dapat dikaitkan langsung pada setiap segmen tertentu tetapi timbul karena aktivitas operasi keseluruhan.
Singkatnya ada dua pedoman yang
diikuti dalam membebankan biaya ke berbagai segmen organisasi menurut pendekatan
kontribusi yaitu:
1.
Mengikuti pola perilaku biaya (biaya variabel dan
tetap)
2.
Mengikuti apakah biaya dapat ditelusuri secara
langsung ke segmen yang bersangkutan atau tidak.
Ringkasnya, pelaporan yang disegmen memberi
kemampuan perusahaan untuk melihat sendiri dari berbagai sudut pandang yan
berbeda. Beberapa cara untuk dapat menghasilkan data biaya dan profitabilitas
meliputi:
1. Per divisi.
2. Per lini
produk.
3. Per daerah
penjualan.
4. Per daerah
desa.
5. Per operasi
dalam negeri dan luar negeri.
Untuk mengilustrasikan bagaimana
penjualan total dapat dibagi ke dalam lebih dari satu susunan segmen.
G. LINGKUP
STANDAR PELAPORAN SEGMEN
Adapun
lingkup laporan kuangan segmen adalah sebagai berikut:
1.
Pelaporan segmen berlaku bagi perusahaan yang
menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik.
2.
Entitas yang secara ekonomis signifikan, termasuk anak
perusahaan, adalah entitas dengan tingkat pendapatan, laba, aktiva atau jumlah
tenaga kerja yag signifikan di negara tempat operasi utama perusahaan
dilaksanakan.
3.
Apabila yang disajikan meliputi baik laporan keuangan
induk perusahaan maupun laporan keuangan konsolidasi, maka informasi yang
dimaksud dalam pernyataan ini hanya perlu disajikan dalam bentuk informasi yang
dikonsolidasi.
4.
Apabila laporan keuangan anak perusahaan juga
diterbitkan, maka informasi menurut segmen juga perlu disajikan untuk anak
perusahaan.
Pelaporan
informasi keuangan menurut segmen diatur melalui PSAK No.5, yang menjelaskan
bahwa pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan,
khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah geografi yang berbeda.
Dalam pelaporan informasi keuangan menurut segmen, perusahaan harus
menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industri dan menunjukkan komposisi
masing-masing wilayah geografis yang dilaporkan.
Statement
No. 131 mengartikan segmen usaha sebagai bagian dari suatu perusahaan:
a.
Yang terlibat dalam aktivitas usaha yang menghasilkan
pendapatan dan mengeluarkan biaya, termasuk pendapatan dan beban antar segmen,
b.
Dimana hasil usahanya secara berkala ditelaah oleh
para pengambil keputusan di perusahaan,
c.
Terdapat infomasi keuangan tersendiri. Beberapa segmen
usaha dapat digabungkan jika segmen-segmen tersebut memiliki krakteristik ekonomis
yang sama.
H. DASAR
SEGMENTASI
Segmen usaha
dapat dilaporkan jika melewati batas materialitas. Suatu segmen dianggap
material jika salah satu dari kriteria dibawah ini terpenuhi:
1.
Penjualan kepada pelanggan yang tidak mempunyai
hubungan istimewa, memberi peluang dasar segmentasi jenis-jenis pendapatan
sebesar 10% ke atas
2.
Apabila laba operasi merupakan hal yang penting, maka
laba operasi atau rugi operasi 10% ke atas disajikan terpisah.
3.
Apabila penggunaan aktiva adalah penting, makaaktiva
segmen berjumlah 10% ke atas dari jumlah aktiva entitas dilaporkan terpisah.
Statement
No. 131 mensyaratkan bahwa total pendapatan eksternal dari segmen yang perlu
dilaporkan setidaknya berjumlah 75% dari total pendapatan konsolidasi. Jika
segmen yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria ini, maka harus ditambahkan
laporan atas segmen lain, meskipun tidak memenuhi batas kuantitatif.
Informasi
segmen harus melaporkan:
1.
Penjualan dan operasi pendapatan lainnya, dibedakan
antara pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan diluar perusahaan dan
pendapatan dari segmen lain,
2.
Hasil segmen,
3.
Aktiva segmen yang digunakan,
4.
Dasar penetapan harga antar segmen.
I. IDENTIFIKASI
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN SEGMEN
Semua
perusahaan kecuali perusahaan non-publik wajib mengikuti persyaratan pelaporan segmen
dalam statement No.14. tanggung jawab pelaporan segmen suatu perusahaan tunggal
ditentukan oleh operasinya di berbagai industri dan wilayah geografi dan oleh
penjualannya kepada konsumen utama, atau dengan kata lain oleh luas
diversifikasinya. Dalam statement No. 14, suatu perusahaan dapat mengungkapkan
salah satu informasi berikut:
1.
Operasi pada berbagai industri,
2.
Operasi domestic dan luar negeri,
3.
Penjualan ekspor,
4.
Konsumen yang utama.
KESIMPULAN
1. Laporan
keuangan intern adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua laporan keuangan tahunan. Laporan
keuangan interim dapat disusun secara bulanan, triwulan atau periode lainnya
yang kurang dari setahun dan mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai
standard akuntansi keuangan. Secara konseptual, laporan keuangan intern
menyediakan informasi yang lebih tepat waktu tetapi kurang lengkap dibandingkan
dengan laporan keuangan tahunan.
2. Tujuan
dari IAS 34 adalah untuk mengatur isi minimal dari sebuah laporan keuangan
interim, dan untuk menjelaskan prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan
keuangan interim.
3.
Pelaporan informasi keuangan menurut segmen diatur
melalui PSAK No.5. PSAK No.5 menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut
segmen dari suatu perusahaan, khususnya yang beroperasi dalam industri dan
wilayah geografis yang berbeda.