Sunday, August 11, 2013

Pengertian Dan Jenis Paspor Dan Visa

PASPOR
A.   Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
B.  Macam-Macam Paspor
1.  Paspor Biasa;
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari dua jenis yaitu 48 (empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman diberikan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.  Paspor Diplomatik;
            Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik, Paspor Diplomatik diberikan juga istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3.  Paspor Dinas/Resmi;
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. 
4.  Paspor untuk Orang Asing;
              Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor untuk Orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang :  mempunyai Izin Tinggal Tetap; tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan Tidak terkena tindak pencegahan. Paspor Orang Asing berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan ke luar dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor untuk Orang Asing berisi 24 (dua puluh empat) halaman. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
C.    Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
            Dalam keadaan tertentu (seperi apa), kepada Warga Negara Indonesia baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Indonesia dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagai pengganti Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor  untuk Warga Negara Indonesia berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia  dan berlaku 3 (tiga) tahun. Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman. 
D.   Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
            Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang berada di wilayah dan luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan untuk keperluan masuk dan atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk oran asing terdiri dari 16 (enam belas) halaman.
E.   Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
            Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada Warga Negara Indonesia yang ke luar dan atau masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan Paspor Dinas; atau kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah negara Republik Indonesia. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku 1 (satu) kali perjalanan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.  
(Jenis paspor dan kegunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia)
Untuk membuat passport Republik Indonesia, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
I.  PRIBUMI
A.  DEWASA
1.      Akte lahir
2.      Ijasah SD & ijasah terakhir
3.      KTP
4.      Kartu keluarga
5.      Akte nikah
6.      Surat sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
7.      Salinan SIUP & NPWP (jika di KTP status pekerjaannya wiraswasta)
8.      Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI,
9.      dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensiun saja.

B.      ANAK
1.      Akte lahir anak
2.      Akte lahir orangtua
3.      Kartu Keluarga
4.      KTP Ayah & Ibu
5.      Akte nikah orang tua
6.      Ijasah SD & terakhir orang tua.
II.  WNI KETURUNAN
A. DEWASA
1.      Akte lahir
2.      KTP
3.      Kartu Keluarga
4.      Akte nikah
5.      Surat Sponsor (jika di KTP status pekerjaannya karyawan)
6.      Salinan SK pengangkatan, kartu pegawai & izin dari atasan (untuk pegawai negeri, ABRI, dokter) atau jika sudah pensiun, diganti dengan SK pensun saja.
7.      WNI
8.      Ganti nama
Untuk screening ditambah :
WNI orang tua
Ganti nama orang tua
Akte nikah orang tua

B.  ANAK
1.      Akte lahir anak
2.      Akte lahir orangtua (tergantung tempel di paspor atau ibu)
3.      KTP ayah & ibu
4.      Kartu keluarga
5.      Akte nikah orang tua
6.      WNI orang tua :
jika anak pernikahan yang dipakai WNI ayah.
jika anak luar nikah yang dipakai WNI ibu.
7.      Ganti nama orang tua
VISA
A.   Pengertian Visa

            Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
B.   Jenis-Jenis Visa
  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
  5. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
  6. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali
  7. Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  8. Visa Transit
C.   Pembuatan Visa
  • Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
  • Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
  • Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing.
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
D.   Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
            Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja, keluarga, dlsb):
  1. Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
  2. Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
  3. Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
E.   Kriteria Pengeluaran Visa
            Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
  1. Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
  2. Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
  3. Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
  4. Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Peraturan">


Analisis Penulisan Al-Kamil Fi At-Tarikh Karya Ibn Atsir





PENDAHULUAN
Sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, Hadits sangatlah berperan penting dalam khazanah keilmuan Islam. Sehingga mengkajinya memerlukan telaah spesifik yang syarat akan sebuah metodologis ilmiah. Hal ini disebabkan adanya jarak waktu yang cukup panjang antara Nabi yang menjadi Centre Figure dalam memunculkan Hadits dengan generasi setelahnya. Karena faktor inilah kemudian muncul beberapa diskursus keilmuan yang secara spesifik membahas status kualitas Hadits, baik dilihat dari segi matan maupun sanad.
Ilmu Rijal al-Hadits memberikan sebuah tawaran metode dalam menelisik kualitas Hadits yang ditinjau dari segi sanad. Dalam ilmu ini dikaji biografi para perawi yang kemudian diberikan sebuah penilaian dari segi intelektualitas dan juga dari sisi personalitas. Para Ulama klasik sangat antusias dalam mengembangkan Ilmu ini. Hal ini terbukti dengan banyaknya karya-karya spektakuler yang mengkaji tentang kehidupan para perawi yang meriwayatkan sebuah Hadits.
Salah satu karya tersebut ialah Kitab Usd al-Ghabah fi Ma’rifah al-Shahabah yang ditulis oleh Ulama Hadits sekaligus sejarawan terkemuka pada abad 6-7 H. Dalam karya tersebut diungkap biografi para perawi dari kalangan shahabat. Adalah 'Izzuddin Abu al-Hasan Ali bin Abu al-Kirom Muhammad bin Muhammad bin 'Abd al-Karim bin 'Abd al-Wahid al-Syaibany (yang kemudian dikenal dengan Ibn al-Atsir) sebagai muallif kitab tersebut.
Namun kegelisahan akademis mengalir begitu deras ketika kita membaca judul dari kitab ini, Usd al-Ghabah fi Ma’rifah al-Shahabah. Bukankah dalam khazanah keilmuan Hadits perspektif Sunny semua shahabat adalah orang yang adil yang tidak dibutuhkan lagi penelitian apalagi pencelaan (al-Jarhu)? Lantas mengapa dalam kitab ini secara khusus membahas sahabat? Apakah Ibn al-Atsir mempunyai dimensi pemahaman berbeda dalam menilai shahabat? Pertanyaan ini terjawab dalam muqaddimahnya yang menyatakan bahwasannya ditulisnya kitab ini hanya semata-mata dengan tujuan memberikan data sejarah tentang para sahabat, baik dari segi sejarah kehidupan (yang mencakup nama, nasab, tahun kelahiran, tahun wafat, tempat tinggal), dan juga beberapa data sejarah tentang pelawatan sahabat dalam mencari dan juga meriwayatkan Hadits-hadits Rasulullah saw yang kemudian ditujukan untuk mengetahui ketersambungan sanad dengan perawi-perawi setelahnya (Tabi’in, tabi’ al-Tabi’in, dst.). Tanpa adanya penilaian tentang kualitas personalitinya maupun kapasitas intelektualitasnya.
Tujuan selanjutnya, Ibn al-Atsir berusaha menghadirkan informasi tentang jumlah para sahabat, kendati terjadi banyak perselisihan mengenai hal ini. Kemudian beliau mengemukakan bahwa hal ini dianggap penting dikarenakan pada masa sepeninggal Rasulullah banyak sahabat yang munafik atau bahkan murtad. Jadi ketika kita menerima Hadits dari orang yang hidup di masa Nabi, kita bisa mengetahui beliau termasuk dari golongan sahabat atau bukan.

A.   BIOGRAFI
'Izzuddin Abu al-Hasan Ali bin Abu al-Kirom Muhammad bin Muhammad bin 'Abd al-Karim bin 'Abd al-Wahid al-Syaibany, demikianlah nama lengkap dari pengarang kitab Usd al-Ghabah fi Ma’rifah al-Shahabah. Beliau terkenal dengan sebutan Ibnu Al-Atsir Al-Jazary. Kata "Al-Jazary" berasal dari nama suatu daerah yaitu jazirah Ibnu 'Umar.
Ibn al-Atsir lahir pada 5 Jumad al-Awal tahun 555H/1160M. di jazirah dan wafat pada tahun 630H di muwasshal. Lahir di keluarga akademis sehingga ayahnya sangat mengutamakan pendidikannya, beliau menghafal al-Qur’an, dan juga belajar Ilmu Qira’at di masa kecilnya. Kemudian beliau melanjutkan studinya di kota Muwasshal setelah kepindahan keluarganya dari kota Jazirah Ibn Umar untuk menetap selamanya. Beliau belajar Hadits (dan juga menerima periwayatan) dari Abi al-Fadl Abdillah bin Ahmad dan juga dari Abi al-Faraj Yahya al-Tsaqafy. Beliau juga aktif dalam beberapa majlis keilmuan yang diselenggarakan di beberpa masjid-masjid dan madrasah-madrasah di kota itu. Namun dirasa kurang cukup, beliau kemudian melanjutkan perlawatannya dalam menimba Ilmu ke negeri Baghdad dan berguru kepada beberapa Ulama Besar pada masa itu, diantaranya: Abu al-Qasim Ya'basy bin Al-Shadaqah Al-Faqih Al-Syafi'i dan Abu Ahmad 'Abdul Wahhab bin 'Ali Al-Shufi dan kepada beberapa Ulama lain yang ada di negeri itu. Tidak berhenti sampai disitu, setelah menyelesaikan studinya di Baghdad beliau melanjutkan pengembaraannya ke Negeri Syam dan Quds untuk kemudian kembali ke negeri asalnya (al-Muwasshal) guna mengarang beberapa karya-karya ilmiahnya.[1]
Keilmuan yang ditekuninya ialah keilmuan Hadits dan juga sejarah. Kapasitas keilmuannya sudah tidak diragukan lagi, kemampuannya menghafal banyak Hadits dan juga data-data sejarah baik sejarah klasik hingga kontemporer menjadikannya Ulama yang masyhur dalam bidang Hadits dan sejarah. Dan dalam bidangnya inilah beliau menghasilkan beberapa karya. Diantaranya :
* Tarikh Al-Muwashshal
* Usd Al-Ghabah Fi Ma'rifah Al-Shahabah
* Al-Lubab fi Tahdzib al-Ansab
* Al-Kamil Fi Al-Tarikh
Kembali kepada keluarganya, Ibn al-Atsir mempunyai dua saudara, yaitu yang pertama kakak laki-laki yang bernama Mujiduddin Abu Al-Sa'adat. Lahir pda tahun 544 dan wafat pada tahun 606. Jami' Al-Ushul fi Ahadits Al-Rasul dan Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits Wa Al-Atsar merupakan buah karyanya yang sekaligus mengukuhkannya bahwa beliau salah satu Ulama terkemuka pada masa itu. Yang satunya ialah adik beliau yang bernama Dliya'uddin Abu Al-Fath Nashrullah. Lahir pada tahun 557 di Jazirah dan wafat pada tahun 637 di Baghdad. Beliau juga merupakan salah satu Ulama dalam bidang sastra, khususnya balaghah. Kitab karangannya adalah Al-Mitsl Al-Said Fi Adab Al-Katib Wa Al-Sya'ir dan Al-Wasyi Al-Marqum Fi Hil Al-Mandhum. Ibn Atsir dikenal sebagai sejarawan yang menguasai sejarah kuno dan kontemporer; menguasai alur genealogi (nasab) bangsa Arab, peperangan dan peristiwa-peristiwa sejarah yang dialami mereka.karena itu, ia terkenal karena kajian sejarah yang dilakukan.

B. KERANGKA PEMBAHASAN KITAB
a. Latarbelakang Penulisan Kitab
Mengenai sejarah dan juga latarbelakang penulisan kitab ini telah disinggung di atas. Namun penyusun sekedar memberikan tambahan informasi bahwasannya kitab ini merupakan kompilasi dari beberapa Kitab yang ditulis sebelumnya. Yaitu ;

* Ma’rifah al-Shahabah karya Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah al-Ashfahaniyyan
* Al-Ishti’ab fi Ma’rifah al Ashab karya Abu Umar Yusuf bin Abdillah bin Muhammad bin Abd al-Bar
* Ma’rifah al-Ashab karya Ibn Manduh
* Al-Dzail ala Ma’rifah al-Ashab yang juga karya Abu Musa
Ibn al-Atsir berusaha melengkapi data-data dan juga menjdaikannya satu kesatuan utuh, sehingga memudahkan pembaca dalam mempelajari Ilmu Rijal ini.
Al-Kamil Fi At-Tarikh dianggap karya terpenting Ibn Al-Atsir di bidang sejarah karena buku ini mencakup kajian sejarah umum Dunia Islam dimulai dari masa khalifah, seperti tradisi mayoritas ahli sejarah Islam, hingga catatan akhir tahun 628 H. Karya ini juga dianggap karya paling penting mengenai sejarah Islam. Penulis menempuh metode yang berimbang dalam uraian sejarah setiap daerah Islam; membandingkan berbagai peristiwa yang terjadi di setiap daerah berdasarkan kronologi tahun; dan mengandalkan para spesialis sejarah setiap daerah[2]
Kontribusi Ibn Al-Atsir terletak pada metodenya dalam memaparkan fakta-fakta sejarah. Ia membuang detail-detail uraian yang tidak diperlukan, sangat teliti dalam memverifikasikan referensi, hanya memilih data-data yang sesuai fakta, dan meringkas peristiwa-peristiwa yang terjadi selama setahun.
Karya Ibn Al-Atsir ini mempunyai signifikasi tersendiri, terutama dimulai dari juz X karena mencatat peristiwa-peristiwa yang dekat dengan masa hidup penulisnya. Kajian dari tahun 450 H ini memaparkan benturan antara Barat-Kristen dengan Dunia Arab atau lebih dikenal dengan Perang Salib. Yang menarik dari karya ini karena sangat concern terhadap sejarah Dinasti Atabeg di Mosul Irak hingga tahun 607 H/1211 M, ekspansi para penguasa Turki ke wilayah Halaba dan Damaskus, dan perpecahan kerajaan mereka hingga hanya sebatas Mosul. Sedangkan uraiannya mengenai pahlawan Muslim Shalahuddin terbilang aneh karena berisi sentimen pribadi terhadap Shalahuddin meskipun tetap mengakui kepahlawanannya. Ibn Al-Atsir melukiskan bahwa Shalahuddin adalah pahlawan yang memanfaatkan segenap kekuatan militernya untuk memenuhi ambisi keluarga dan membangun Dinasti Ayyubiyah. Yang jelas penilaian ini dipengaruhi kedekatan Ibn Al-Atsir dengan para penguasa Turki. Ibn Al-Atsir juga mencermati sejarah umat Islam di wilayah Timur dan Barat Islam pasca Shalahuddin, perpecahan mereka dan pengaruhnya saat menghadapi invasi pasukan Salib dan Tartar.
Karya Ibn Al-Atsir ini termasuk sumber primer mengenai Perang Salib. Orientalis De Slane telah mempublikasikan karya Ibn Al-Atsir berikut terjemahannya dalam bahasa Prancis dalam kompilasi Sejarah Perang Salib (juz I dan II Kompilasi Sejarawan Orientalis).  














DAFTAR PUSTAKA

Dr. Yusri Abdul Ghani Abdullah. 2004. Historiografi Islam dari Klasik dan Modern. Cet-1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http://www.al-hadj.com/Ind/default.php?part=kal&url=april/22april.html



[2] Dr. Yusri Abdul Ghani Abdullah, Historiografi Islam dari Klasik dan Modern, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm: 29

Newer Posts Older Posts Home